Selasa, 05 Januari 2016

NILAI KESEIMBANGAN DALAM PENEGAKKAN HUKUM


ETIKA PROFESI HUKUM
Nilai Keseimbangan dalam Penegakkan Hukum dengan Nilai Dasar Nilai Ketuhanan, Nilai Kemanusiaan, dan Nilai Kemasyarakatan



 











Nama : Achlakul Saleh
NPM : 3012210005
Kelas : D



FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PANCASILA
2016





BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang

Indonesia adalah Negara hukum, begitulah bunyi konstitusi Negara kita yang termuat dalam pasal 1 ayat (3) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Oleh karena nya segala sesuatu yang menyangkut kehidupan dan penghidupan warganegara nya diatur secara jelas oleh hukum. Baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah diberi kewenangan oleh konstitusi untuk mengeluarkan peraturan, akibat nya hingga saat ini tak ada satu pun lembaga atau instansi yang tahu betul berapa jumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat ini ? dari jumlah yang tidak bisa dikalkulasikan tersebut ternyata belum menjamin tujuan hukum dapat tercapai, justru dari sekian banyak nya jumlah peraturan perundang - undangan di Indonesia malah melahirkan potensi tumpang tindih, multitafsir, disharmoni antar peraturan. Sehingga membuat kepolisian selaku aparat penegek hukum dilapangan dibuat kesulitan untuk menegakkan hukum ketika dihadapkan pada suatu peristiwa dimana peristiwa tersebut diatur oleh lebih dari satu peraturan perundang-undangan, atau tidak jelas payung hukum nya, dan lain sebagainya. Akibatnya penegakkan hukum menjadi lemah dan peraturan perundang-undangan yang ada dirasa sia-sia.
Penulis sebagai mahasiswa fakultas hukum semester akhir ini memiliki pandangan yang lain atas lemahnya penegakkan hukum di Indonesia, terlepas dari ulah oknum penegak hukum yang tidak bertanggung jawab, penulis melihat ada yang salah pada saat peraturan perundang-undangan tersebut dibentuk. Dimana sudah menjadi rahasia umum jika orang – orang yang membuat peraturan perundang – undangan di indonesia ialah mereka yang berasal dari kalangan partai politik yang syarat akan sebuah kepentingan pribadi atau golongan sehingga produk hukum yang di buatnya ialah produk hukum yang memberi keuntungan kepada segelinitir orang yang tidak bertanggung jawab bukan memberi keuntungan kepada masyarakat luas pada umum nya. Akibatnya ketika peraturan perundang – undangan tersebut diundangkan dan berlaku di masyarakat, masyarakat cenderung tidak menjalankan peraturan perundang – undangan yang ada yang memicu konflik hukum saat ini karena masyarakat menilai peraturan perundang – undangan yang ada belum mengakomodir kebutuhan masyarakat.






B.     Permasalahan

Dari latar belakang tersebut diatas, timbul pertanyaan “ penegakkan hukum seperti apa yang ideal di laksanakan di Indonesia ?”

C.    Kerangka Teoritik
Hukum dan penegakan Hukum adalah satu kesatuan yang tak dapa dipisahkan, keduanya harus bisa berjalan secara sinegis. subtansi (isi) hukum yang termuat dalam berbagai peraturan perundangan hanya akan menjadi sampah tampa ditopang dengan sistem hukum serta budaya hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. 
Berbicara hukum secara das sollen , artinya kita sedang berbicara mengenai cita atau keinginan hukum. Nah salah satu yang menjadi cita hukum adalah dengan tegaknya hukum itu sendiri. Penulis sendiri kurang sepakat dalam penggunaan kata penegakan hukum, penulis lebih sepakat dengan kata pengakan keadilan. “Dalam hukum belum tentu ada keadilan, tapi dalam keadilan sudah pasti ada hukum” begitulah kira-kira perkataan Mahfud MD dalam acara seminarnya.
Teori-teori pengakan Hukum dapat kita jumpai diberbagai literatur, baik itu buku, majalah atau media lain yang tersebar. artikel yang sedang anda baca ini satu dari sekian banyak yang mengulas mengenai teori penegakan Hukum. untuk itu, berikut ini penulis akan membahas dengan bahasa sederhana beberapa teori yang membahas tentang penegakan hukum
Pakar Hukum yang sangat terkenal dengan teorinya adalah Freidmann. menurut Freidmann  Friedman berhasil atau tidaknya Penegakan hukum bergantung pada: Substansi Hukum,Struktur Hukum/Pranata Hukum dan Budaya Hukum.
Substansi hukum adalah keseluruhan asas-hukum, norma hukum dan aturan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, termasuk putusan pengadilan
Struktur Hukum
adalah keseluruhan institusi penegakan hukum, beserta aparatnya. Jadi mencakupi: kepolisian dengan para polisinya; kejaksaan dengan para jaksanya; kantor-kantor pengacara dengan para pengacaranya, dan pengadilan dengan para hakimnya
Budaya Hukum
Adalah kebiasaan-kebiasaan, opini-opini, cara berpikir dan cara bertindak, baik dari para penegak hukum maupun dari warga masyarakat.Substansi dan Aparatur saja tidak cukup untuk berjalannya sistem hukum. oleh karenanya, Lawrence M Friedman menekankan kepada pentingnya Budaya Hukum (Legal Culture).



BAB II
PEMBAHASAN

Untuk menjawab pertanyaan pada rumusan masalah diatas, penulis dengan tegas mengatakan bahwa pengeakkan hukum yang berlandakan dan ber-orientasi pancasila yang paling ideal untuk menyelesaikan permasalahan penegakkan hukum pada saat ini dan menjawab tantangan penegakkan hukum pada masa yang akan datang.

Pancasila sebagai sebuah falsafah hidup dan petunjuk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, sudah semetisnya dijadikan acuan dalam berperilaku, bertindak dan membuat kebijakan dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Merebaknya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, mafia hukum menjadi sumber masalah bidang penegakan hukum di indonesia, yang tidak pernah mengimplemnetasikan nilai-nilai pancasila.

Padahal Tujuan dari adanya implementasi pancasila dalam penegakan hukum adalah sebagai upaya membentuk dan membangun kesadaran moral pada penegak hukum dalam penerapan nilai-nilai pancasila yang luhur yang mencerminkan proses keadilan bagi selurut rakyat Indonesia dan Kemanusiaan yang adil dan beradab dalam penegakan hukum di Indonesia.

. Pancasila harus diajarkan kedalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Supaya mereka tersadarkan bahwa pancasila sebagai sumber hukum telah mengajarkan cara yang baik dan adil dalam menegakkan keadilan hukum di Indonesia. Nilai-nilai pancasila harus menjadi rujukan atas setiap mengambil kebijakan dalam bidang hukum. Pancasila sebagai way of life merupakan bentuk kesadaran secara personal dan kolektif terhadap aparat penegak hukum dalam menyelesaikan setiap masalah hukum dengan berdasarkan nilai keseimbangan yang terkandung dalam sila-sila nya

Nilai-nilai Utama dalam Pancasila.
Pertama, tauhid, toleransi, pluralistik, moderat dan seimbang. Dengan Tauhid sebagai nilai pertama, kita menghayati ke Esa-an Tuhan dari perspektif agamanya masing-masing dan tidak diperkenankan untuk melakukan perbandingan apalagi menilai agama lain. Ketauhidan ini tepatnya untuk membangun kehidupan yang relijius berdasarkan nilai-nilai agama masing-masing dan bukan berarti harus menyamakan semua agama.
Kedua, toleransi (Tasamuh) terutama dalam kehidupan beragama dan bersuku bangsa, akan meminimalisir terjadinya politisasi agama, radikalisme agama dan primordialisme kedaerahan. Jika sikap keberagaman tidak memiliki nilai-nilai tasamuh, tentu akan membentuk fanatisme yang berlebihan.
Ketiga, Pluralistik (Ta’addudiyah) bahwa suatu pengakuan atas berbagai perbedaan agama, berbagai bangsa, suku, ras dan lain sebagainya agar selalu berhubungan dan menjalin ta’aruf (komunikasi dan solidaritas), merupakan prasarana utama bagi tegaknya toleransi.
Keempat, moderat (Tawasuth), bahwa sikap moderat ini terkait dengan sikap keterbukaan bangsa Indonesia terhadap berbagai perkembangan dunia. Namun demikian, sikap modernisasi ini tidak berjalan sendiri. Selain berdasarkan prinsip-prinsip relijius dan pluralis, juga dibarengi dengan keseimbangan (tawazun) dan keadilan.
Kelima, Tawazun, memberikan suatu batas bagi kebebasan (liberalisme) agar tidak kebablasan dan sangat dibutuhkan agar tidak memunculkan sifat fanatisme, ekstrimisme dan radikalisme. Dalam kaitan ini reorientasi dan reaktualisasi falsafah Negara Pancasila lewat pendekatan tauhid, tasamuh, ta’addudiyah, tawasuth dan tawazun menjadi cukup kontekstual dan perlu dicoba untuk diimplementasikan dalam menghadapi dinamika ideologi dunia.
Orientasi Pancasila
Selanjutnya apabila dibandingkan dengan ideologi-ideologi dunia lainnya, maka orientasi Pancasila sangatlah berbeda seperti yang diuraikan dibawah ini :
a.       Nilai ketuhanan (moral-relegius)
Pancasila mengakui Tuhan sebagai pencipta serta sumber keberadaan dan menghargai penghayatan relijius dalam masyarakat. Penghayatan relijius yang terwujud dalam kehidupan keagamaan dan kepercayaan menunjukkan kelengkapan dan keutuhan manusia sebagai pribadi.
b.      Nilai Kemanusiaan (humanistic)
Pancasila berorientasi kepada kemanusiaan, yang berarti bukan saja sila ke 2 (kemanusiaan yang adil dan beradab) tetapi juga ke empat sila lainnya merupakan nilai-nilai dasar dari kemanusiaan itu sendiri, yang melandasi seluruh kehidupan kenegaraan bangsa Indonesia.
c.       Nilai Kemasyarakatan
Visi Pancasila tentang manusia selalu bersifat integral : manusia seutuhnya dan masyarakat seluruhnya. Pancasila melihat masyarakat lebih sebagai kenyataan budaya, yang terungkap baik secara infrastruktural maupun suprastruktural dalam berbagai kehidupan sosial, ekonomi, politik, budaya dan hankam.
Pandangan Pancasila juga mengakui tentang terdapatnya beberapa tingkatan atau kelas didalam masyarakat. Ini adalah kenyataan yang tidak dapat disangkal. Didalam masyarakat tentu terdapat perbedaan kepentingan, hal mana apabila tidak diatur secara baik dapat mengakibatkan terjadinya sengketa atau perselisihan. Akan tetapi hal itu tidak berarti bahwa pertentangan sosial merupakan ciri yang melandasi hubungan masyarakat. Landasan hubungan masyarakat bukanlah permusuhan atau kebencian, melainkan kekeluargaan, dimana sesama anggota masyarakat bukanlah musuh (konteks komunisme), bukan juga orang asing (konteks liberalisme) tetapi merupakan saudara dan partner untuk diajak bekerja sama dalam rasa solidaritas dan keterbukaan.




BAB III
PENUTUP


Kesimpulan



Banyaknya jumlah peraturan perundang – undangan di Indonesia tidak sejalan dengan penegakkan hukum nya di lapangan. Konflik hukum saat ini yang terjadi ialah banyak warga masyarakat yang tidak menjalankan ketentuan yang tertian di dalam peraturan perundang – undangan, hal ini menurut penulis dapat terjadi karena nilai – nilai pancasila tidak di implementasikan dengan baik oleh pemerintah dan aparat penegak hukum kita, selain itu nilai – nilai pancasila telah luntur oleh arus globalisasi yang semakin menjangkit disetiap sendi – sendi kehidpan bermasyarakat.

Untuk itu ruh pancasila harus di tempatkan kembali di setiap kehidupan berbangsa dan bernegara, karena hanya pancasila lah yang mampu menyelesaikan permasalahan yang terjadi saat ini dan menjawab tantangan di masa yan akan datang. Pancasila harus menjadi rujukan untuk setiap pengambilan keputusan dan kebijakan, serta pancasila harus menjadi landasan etika dan moral ketika bangsa Indonesia membangun pranata politik, pemerintahan, ekonomi, penegakan hukum, sosial budaya dan berbagai aspek kehidupan lainnya.




 sumber :


http://www.polisiku.net/article-63-penerapan-nilai-nilai-pancasila-dalam-penegakan-hukum-dan-perundang-undangan-dapat-meningkatkan-ket.html
 http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5268cdfa31b7c/tak-ada-yang-tahu-jumlah-regulasi-di-indonesia
https://masalahukum.wordpress.com/2013/10/05/teori-penegakan-hukum/
https://rahmanjambi43.wordpress.com/2015/02/06/makalah-teori-penegakan-hukum-yang-menjamin-kepastian-hukum/

0 komentar:

Posting Komentar