ETIKA PROFESI
HUKUM
Nilai
Keseimbangan dalam Penegakkan Hukum dengan Nilai Dasar Nilai Ketuhanan, Nilai
Kemanusiaan, dan Nilai Kemasyarakatan
Nama : Achlakul
Saleh
NPM : 3012210005
Kelas : D
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PANCASILA
2016
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Indonesia
adalah Negara hukum, begitulah bunyi konstitusi Negara kita yang termuat dalam
pasal 1 ayat (3) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Oleh
karena nya segala sesuatu yang menyangkut kehidupan dan penghidupan warganegara
nya diatur secara jelas oleh hukum. Baik pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah diberi kewenangan oleh konstitusi untuk mengeluarkan peraturan, akibat
nya hingga saat ini tak ada satu pun lembaga atau instansi yang tahu betul
berapa jumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat ini ?
dari jumlah yang tidak bisa dikalkulasikan tersebut ternyata belum menjamin
tujuan hukum dapat tercapai, justru dari sekian banyak nya jumlah peraturan perundang
- undangan di Indonesia malah melahirkan potensi tumpang tindih, multitafsir,
disharmoni antar peraturan. Sehingga membuat kepolisian selaku aparat penegek
hukum dilapangan dibuat kesulitan untuk menegakkan hukum ketika dihadapkan pada
suatu peristiwa dimana peristiwa tersebut diatur oleh lebih dari satu peraturan
perundang-undangan, atau tidak jelas payung hukum nya, dan lain sebagainya. Akibatnya
penegakkan hukum menjadi lemah dan peraturan perundang-undangan yang ada dirasa
sia-sia.
Penulis
sebagai mahasiswa fakultas hukum semester akhir ini memiliki pandangan yang
lain atas lemahnya penegakkan hukum di Indonesia, terlepas dari ulah oknum
penegak hukum yang tidak bertanggung jawab, penulis melihat ada yang salah pada
saat peraturan perundang-undangan tersebut dibentuk. Dimana sudah menjadi
rahasia umum jika orang – orang yang membuat peraturan perundang – undangan di
indonesia ialah mereka yang berasal dari kalangan partai politik yang syarat
akan sebuah kepentingan pribadi atau golongan sehingga produk hukum yang di
buatnya ialah produk hukum yang memberi keuntungan kepada segelinitir orang
yang tidak bertanggung jawab bukan memberi keuntungan kepada masyarakat luas
pada umum nya. Akibatnya ketika peraturan perundang – undangan tersebut
diundangkan dan berlaku di masyarakat, masyarakat cenderung tidak menjalankan
peraturan perundang – undangan yang ada yang memicu konflik hukum saat ini
karena masyarakat menilai peraturan perundang – undangan yang ada belum
mengakomodir kebutuhan masyarakat.
B. Permasalahan
Dari latar
belakang tersebut diatas, timbul pertanyaan “ penegakkan hukum seperti apa yang
ideal di laksanakan di Indonesia ?”
C. Kerangka Teoritik
Hukum dan
penegakan Hukum adalah satu kesatuan yang tak dapa dipisahkan, keduanya harus
bisa berjalan secara sinegis. subtansi (isi) hukum yang termuat dalam berbagai
peraturan perundangan hanya akan menjadi sampah tampa ditopang dengan sistem
hukum serta budaya hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
Berbicara hukum
secara das sollen , artinya kita sedang berbicara mengenai cita atau keinginan
hukum. Nah salah satu yang menjadi cita hukum adalah dengan tegaknya hukum itu
sendiri. Penulis sendiri kurang sepakat dalam penggunaan kata penegakan hukum,
penulis lebih sepakat dengan kata pengakan keadilan. “Dalam hukum belum tentu
ada keadilan, tapi dalam keadilan sudah pasti ada hukum” begitulah kira-kira
perkataan Mahfud MD dalam acara seminarnya.
Teori-teori
pengakan Hukum dapat kita jumpai diberbagai literatur, baik itu buku, majalah
atau media lain yang tersebar. artikel yang sedang anda baca ini satu dari
sekian banyak yang mengulas mengenai teori penegakan Hukum. untuk itu, berikut
ini penulis akan membahas dengan bahasa sederhana beberapa teori yang membahas
tentang penegakan hukum
Pakar Hukum
yang sangat terkenal dengan teorinya adalah Freidmann.
menurut Freidmann Friedman berhasil atau
tidaknya Penegakan hukum bergantung pada: Substansi Hukum,Struktur
Hukum/Pranata Hukum dan Budaya Hukum.
Substansi
hukum adalah keseluruhan asas-hukum, norma hukum dan aturan
hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, termasuk putusan
pengadilan
Struktur Hukum
adalah
keseluruhan institusi penegakan hukum, beserta aparatnya. Jadi mencakupi:
kepolisian dengan para polisinya; kejaksaan dengan para jaksanya; kantor-kantor
pengacara dengan para pengacaranya, dan pengadilan dengan para hakimnya
Budaya Hukum
Adalah
kebiasaan-kebiasaan, opini-opini, cara berpikir dan cara bertindak, baik dari
para penegak hukum maupun dari warga masyarakat.Substansi dan Aparatur saja
tidak cukup untuk berjalannya sistem hukum. oleh karenanya, Lawrence M Friedman
menekankan kepada pentingnya Budaya Hukum (Legal Culture).
BAB II
PEMBAHASAN
Untuk
menjawab pertanyaan pada rumusan masalah diatas, penulis dengan tegas mengatakan
bahwa pengeakkan hukum yang berlandakan dan ber-orientasi pancasila yang paling
ideal untuk menyelesaikan permasalahan penegakkan hukum pada saat ini dan
menjawab tantangan penegakkan hukum pada masa yang akan datang.
Pancasila
sebagai sebuah falsafah hidup dan petunjuk bagi kehidupan berbangsa dan
bernegara, sudah semetisnya dijadikan acuan dalam berperilaku, bertindak dan
membuat kebijakan dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Merebaknya praktik
korupsi, kolusi dan nepotisme, mafia hukum menjadi sumber masalah bidang
penegakan hukum di indonesia, yang tidak pernah mengimplemnetasikan nilai-nilai
pancasila.
Padahal Tujuan
dari adanya implementasi pancasila dalam penegakan hukum adalah sebagai upaya
membentuk dan membangun kesadaran moral pada penegak hukum dalam penerapan
nilai-nilai pancasila yang luhur yang mencerminkan proses keadilan bagi selurut
rakyat Indonesia dan Kemanusiaan yang adil dan beradab dalam penegakan hukum di
Indonesia.
.
Pancasila harus diajarkan kedalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Supaya
mereka tersadarkan bahwa pancasila sebagai sumber hukum telah mengajarkan cara
yang baik dan adil dalam menegakkan keadilan hukum di Indonesia. Nilai-nilai
pancasila harus menjadi rujukan atas setiap mengambil kebijakan dalam bidang
hukum. Pancasila sebagai way of life merupakan bentuk kesadaran secara personal
dan kolektif terhadap aparat penegak hukum dalam menyelesaikan setiap masalah
hukum dengan berdasarkan nilai keseimbangan yang terkandung dalam sila-sila nya
Nilai-nilai
Utama dalam Pancasila.
Pertama, tauhid, toleransi, pluralistik, moderat dan
seimbang. Dengan Tauhid sebagai nilai pertama, kita menghayati ke Esa-an
Tuhan dari perspektif agamanya masing-masing dan tidak diperkenankan untuk
melakukan perbandingan apalagi menilai agama lain. Ketauhidan ini tepatnya
untuk membangun kehidupan yang relijius berdasarkan nilai-nilai agama
masing-masing dan bukan berarti harus menyamakan semua agama.
Kedua, toleransi (Tasamuh) terutama dalam kehidupan
beragama dan bersuku bangsa, akan meminimalisir terjadinya politisasi agama,
radikalisme agama dan primordialisme kedaerahan. Jika sikap keberagaman tidak
memiliki nilai-nilai tasamuh, tentu akan membentuk fanatisme yang
berlebihan.
Ketiga, Pluralistik (Ta’addudiyah) bahwa suatu
pengakuan atas berbagai perbedaan agama, berbagai bangsa, suku, ras dan lain
sebagainya agar selalu berhubungan dan menjalin ta’aruf (komunikasi dan
solidaritas), merupakan prasarana utama bagi tegaknya toleransi.
Keempat, moderat (Tawasuth), bahwa sikap moderat ini
terkait dengan sikap keterbukaan bangsa Indonesia terhadap berbagai
perkembangan dunia. Namun demikian, sikap modernisasi ini tidak berjalan
sendiri. Selain berdasarkan prinsip-prinsip relijius dan pluralis, juga
dibarengi dengan keseimbangan (tawazun) dan keadilan.
Kelima, Tawazun, memberikan suatu batas bagi kebebasan
(liberalisme) agar tidak kebablasan
dan sangat dibutuhkan agar tidak memunculkan sifat fanatisme, ekstrimisme dan
radikalisme. Dalam kaitan ini reorientasi dan reaktualisasi falsafah Negara
Pancasila lewat pendekatan tauhid, tasamuh, ta’addudiyah, tawasuth dan tawazun
menjadi cukup kontekstual dan perlu dicoba untuk diimplementasikan dalam
menghadapi dinamika ideologi dunia.
Orientasi Pancasila
Selanjutnya apabila dibandingkan dengan ideologi-ideologi dunia lainnya,
maka orientasi Pancasila sangatlah berbeda seperti yang diuraikan dibawah ini :
a. Nilai ketuhanan (moral-relegius)
Pancasila mengakui Tuhan sebagai pencipta serta sumber keberadaan dan
menghargai penghayatan relijius dalam masyarakat. Penghayatan relijius yang
terwujud dalam kehidupan keagamaan dan kepercayaan menunjukkan kelengkapan dan
keutuhan manusia sebagai pribadi.
b. Nilai Kemanusiaan (humanistic)
Pancasila berorientasi kepada kemanusiaan, yang berarti bukan saja sila ke
2 (kemanusiaan yang adil dan beradab) tetapi juga ke empat sila lainnya
merupakan nilai-nilai dasar dari kemanusiaan itu sendiri, yang melandasi
seluruh kehidupan kenegaraan bangsa Indonesia.
c. Nilai Kemasyarakatan
Visi Pancasila tentang manusia selalu bersifat integral : manusia seutuhnya
dan masyarakat seluruhnya. Pancasila melihat masyarakat lebih sebagai kenyataan
budaya, yang terungkap baik secara infrastruktural maupun suprastruktural dalam
berbagai kehidupan sosial, ekonomi, politik, budaya dan hankam.
Pandangan Pancasila juga mengakui tentang terdapatnya beberapa tingkatan
atau kelas didalam masyarakat. Ini adalah kenyataan yang tidak dapat disangkal.
Didalam masyarakat tentu terdapat perbedaan kepentingan, hal mana apabila tidak
diatur secara baik dapat mengakibatkan terjadinya sengketa atau perselisihan.
Akan tetapi hal itu tidak berarti bahwa pertentangan sosial merupakan ciri yang
melandasi hubungan masyarakat. Landasan hubungan masyarakat bukanlah permusuhan
atau kebencian, melainkan kekeluargaan, dimana sesama anggota masyarakat
bukanlah musuh (konteks komunisme), bukan juga orang asing (konteks
liberalisme) tetapi merupakan saudara dan partner untuk diajak bekerja sama
dalam rasa solidaritas dan keterbukaan.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Banyaknya jumlah peraturan perundang – undangan di Indonesia tidak sejalan dengan penegakkan hukum nya di lapangan. Konflik hukum saat ini yang terjadi ialah banyak warga masyarakat yang tidak menjalankan ketentuan yang tertian di dalam peraturan perundang – undangan, hal ini menurut penulis dapat terjadi karena nilai – nilai pancasila tidak di implementasikan dengan baik oleh pemerintah dan aparat penegak hukum kita, selain itu nilai – nilai pancasila telah luntur oleh arus globalisasi yang semakin menjangkit disetiap sendi – sendi kehidpan bermasyarakat.
Untuk
itu ruh pancasila harus di tempatkan kembali di setiap kehidupan berbangsa dan
bernegara, karena hanya pancasila lah yang mampu menyelesaikan permasalahan
yang terjadi saat ini dan menjawab tantangan di masa yan akan datang. Pancasila harus menjadi rujukan untuk
setiap pengambilan keputusan dan kebijakan, serta pancasila harus menjadi landasan etika dan moral ketika bangsa Indonesia
membangun pranata politik, pemerintahan, ekonomi, penegakan hukum, sosial
budaya dan berbagai aspek kehidupan lainnya.
http://www.polisiku.net/article-63-penerapan-nilai-nilai-pancasila-dalam-penegakan-hukum-dan-perundang-undangan-dapat-meningkatkan-ket.html
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5268cdfa31b7c/tak-ada-yang-tahu-jumlah-regulasi-di-indonesia
https://masalahukum.wordpress.com/2013/10/05/teori-penegakan-hukum/
https://rahmanjambi43.wordpress.com/2015/02/06/makalah-teori-penegakan-hukum-yang-menjamin-kepastian-hukum/
0 komentar:
Posting Komentar