ETIKA PROFESI
HUKUM

Nilai
Keseimbangan dalam Penegakan Hukum
dengan
Dasar Nilai Ketuhanan, Nilai Kemanusiaan, dan Nilai Kemasyarakatan
NAMA : SITI NON
DWI ZULAEHA
NPM :
3012210401
KELAS : D
UNIVERSITAS
PANCASILA
JAKARTA
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Penegakan Hukum
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya
norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalulintas atau
hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau
dari sudut subjeknya, penegakan
hukum itu dapat dilakukan oleh subjek yang luas dan dapat pula diartikan
sebagai upaya penegakan hukum oleh subjek dalam artiyang terbatas atau sempit.
Dalam arti luas, proses penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum dalam
setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau
melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diripada
norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan
hukum. Dalam arti sempit, dari segi subjeknya itu, penegakan hukum itu hanya
diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan
memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya. Dalam
memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu
diperkenankan untuk menggunakan daya paksa.
Penegakan hukum
di Indonesia masih belum berjalan secara tepat sesuai dengan apa yang ingin
diwujudkan didalam pancasili sila ke-lima yaitu “keadilan sosial bagi seluruh
masyarakat Indonesia”. Ini di buktikan dengan masih belum jelasnya
penyelesain kasus-kasus yang merugikan masyarakat Indonesia seperti yang
terjadi beberapa tahun lalu. Seperti penyelesaian kasus korupsi Bank Century
dan kasus pajak. Penegakan hukum yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum
dirasa belum sesuai dengan apa yang telah diatur oleh Undang-undang.
Dalam hal ini mahasiswa sebagai kalangan akademis diharapkan mampu mebenahi
penegakan hukum di Indonesia.
Mengingat
mahasiswa adalah kalangan akademisi sebagai penerus bangsa yang diharapkan
mampu melaksanakan tugasnya untuk menyelesaikan masalah-masalah di dalam
pemerintahan serta masyarakat, khususnya dalam masalah pelaksanaan dan
penegakkan supremasi hukum. Penegakan supremasi hukum memiliki keterkaitan erat
dengan pelapisan sosial di masyarakat. Lawrence M. Friedman melihat bahwa
adanya pelapisan sosial dalam masysrakat memberi pengaruh pada terbentuknya
watak hukum yang diskriminatif, baik pada peraturan-peraturan itu sendiri, maupun
melalui praktek penegaknya.
Dengan
melihat pada realita ini, mahasiswa sebagai kalangan intelek-tual yang mampu
melakukan kritik transformasi dan mampu melakukan perubahan yang revolusioner,
dituntut ikut ber-peran aktif dalam menumbuhkan kesadaran hukum di republik ini
sehingga tercipta keseimbangan dalam sistem hukum.
B.
Rumusan
Permasalahan
Rumusan permasalahan
yang ingin penulis kemukakan berkaitan dengan penyusunan paper ini
yaitu: Bagaimanakah wujud dari nilai keseimbangan dalam
penegakan hukum dengan dasar nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai
kemasyarakatan?
C.
Kerangka
Teoritis
a.
Teori
Penegakan hukum
Menurut Satjipto Rahardjo, penegakan hukum dapat menjamin
kepastian hukum, ketertiban dan perlindungan hukum pada era modernisasi dan
globalisasi saat ini dapat terlaksana, apabila berbagai dimensi kehidupan hukum
selalu menjaga keselarasan, keseimbangan dan keserasian antara moralitas sipil
yang didasarkan oleh nilai-nilai aktual di dalam masyarakat beradab. Sebagai
suatu proses kegiatan yang meliputi berbagai pihak termasuk masyarakat dalam
kerangka pencapaian tujuan, adalah merupakan keharusan untuk melihat penegakan
hukum pidana sebagai suatu sistem peradilan pidana.
Hal yang mendasari penegakan hukum adalah pemahaman bahwa
setiap manusia dianugerahi Tuhan Yang Maha Esa dengan akal budi dan nurani yang
memberikan kepadanya kemampuan untuk membedakan yang baik dan yang buruk yang
akan membimbing dan mengarahkan sikap dan perilaku dalam menjalani
kehidupannya. Dengan akal budi dan nuraninya itu, maka manusia memiliki
kebebasan untuk memutuskan sendiri perilaku atau perbuatannya. Selain untuk
mengimbangi kebebasan tersebut, manusia memiliki kemampuann untuk
bertanggungjawab atas semua tindakan yang dilakukannya dihadapan hukum yang
diakui bersama.
Upaya penegakan hukum pidana di indonesia dilaksanakan
secara preventif (non penal) yaitu pencegahan sebelum terjadinya kejahatan
dengan lebih diarahkan kepada proses sosialisasi peraturan perundang-undangan
khususnya yang mengatur mengenai kesusilaan dan secara represif (penal) yaitu
pemberantasan setelah terjadinya kejahatan) dengan dilakukannya penyidikan oleh
penyidik kepolisian yang untuk selanjutnya dapat diproses melalui pengadilan
dan diberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Upaya penegakan hukum pidana indonesia dilaksanakan
secara preventif (non penal) yaitu pencegahan sebelum terjadinya kejahatan
dengan lebih diarahkan kepada proses sosialisasi peraturan perundang-undangan
khususnya yang mengatur mengenai kesusilaan dan secara represif (penal) yaitu
pemberantasan setelah terjadinya kejahatan dengan dilakukannya penyidikan oleh
penyidik kepolisian yang untuk selanjutnya dapat diproses melalui pengadilan
dan diberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b.
Teori
faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum
Menurut Soerjono soekanto, penegakan hukum bukan
semata-mata pelaksanaan perundang-undangan saja, namun terdapat juga
faktor-faktor yang mempengaruhinya, yaitu sebagai berikut:
1)
Faktor
perundang-undangan (substansi hukum)
Praktek
menyelenggarakan penegakan hukum di lapangan seringkali terjadi pertentangan
antara kepastian hukum dan keadilan. Hal ini dikarenakan konsepsi keadilan
merupakan suatu rumusan yang bersifat abstrak sedangkan kepastian hukum
merupakan prosedur yang telah ditentukan secara normatif. Oleh karena itu suatu
tindakan atau kebijakan yang tidak sepenuhnya berdasarkan hukum merupakan suatu
yang dapat dibenarkan sepanjang kebijakan atau tindakan itu tidak bertentangan
dengan hukum.
2)
Faktor
penegak hukum
Salah
satu kunci dari keberhasilan dalam penegakan hukum adalah mentalitas atau
kepribadian dari penegak hukumnya sendiri. Dalam kerangka penegakan hukum dan
implementasi penegakan hukum bahwa penegakan keadilan tanpa kebenaran adalah
suatu kebejatan. Penegakan kebenaran tanpa kejujuran adalah suatu kemunafikan.
Dalam rangka penegakan hukum oleh setiap lembaga penegak hukum, keadilan dan
kebenaran harus dinyatakan, terasa, terlihat dan diaktualisasikan.
3)
Faktor
sarana dan fasilitas
Sarana
dan fasilitas yang mendukung mencangkup tenaga manusia yang berpendidikan dan
terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup.
Tanpa sarana dan fasilitas yang memadai, penegakan hukum tidak dapat berjalan
lancar dan penegak hukum tidak mungkin menjalankan peranan semestinya.
4)
Faktor
masyarakat
Masyarakat
mempunyai pengaruh yang kuat terhadap pelaksanaan penegakan hukum, sebab
penegakan hukum berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk mencapai dalam
masyarakat. Bagian yang terpenting dalam menentukan penegak hukum adalah
kesadaran hukum masyarakat. Semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat maka akan
semakin memungkinkan penegakan hukum yang baik. Semakin rendah tingkat
kesadaran hukum masyarakat, maka akan semakin sukar untuk melaksanakan penegakan
hukum yang baik.
5)
Faktor
budaya
Kebidayaan
indonesia merupakan dasar dari berlakunya hukum adat. Berlakunya huum tertulis
(perundang-undangan) harus mencerminkan nilai-nilai yang menjadi dasar hukum
adat. Dalam penegakan hukum, semakin banyak penyesuaian antara peraturan
perundang-undangan dengan kebudayaan masyarakat, maka akan semakin mudahlah
dalam menegakannya. Apabila peraturan-peraturan tidak sesuai atau bertentagan
dengan kebudayaan masyarakat, maka akan semakin sukar untuk melaksanakan dan
menegakkan peraturan hukum.
BAB
II
PEMBAHASAN
Negara Hukum Pancasila
Negara hukum
Pancasila mengandung lima asas, yaitu Pertama, asas Ketuhanan Yang
Maha Esa. Asas ini tercantum pada Pembukaan UUD 1945 alinea ke IV, yaitu
“… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Berdasarkan pernyataan ini, Indonesia merupakan negara yang ber-Tuhan, agama
dijalankan dengan cara yang berkeadaban, hubungan antar umat beragama, kegiatan
beribadahnya dan toleransi harus berdasarkan pada Ketuhanan. Kebebasan beragama
harus dilaksanakan berdasarkan pada tiga pilar, yaitu freedom (kebebasan),
rule of law (aturan hukum) dan tolerance (toleransi)
Kedua, asas perikemanusiaan universal. Asas ini mengakui dan memperlakukan
manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan, juga
mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi manusia tanpa
membeda-bedakan suku, keturunan, agama, ras, warna kulit, kedudukan sosial, dan
lainnya. Dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan perwujudan dari asas
perikemanusiaan dalam hukum positif Indonesia dalam kehidupan sehari-hari hal
ini terlihat pada lembaga-lembaga yang didirikan untuk menampung segala yang
tidak seimbang dalam kehidupan sosial.
Ketiga, asas kebangsaan atau persatuan dalam kebhinekaan, yaitu setiap warga
negara mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Asas ini menunjukkan,
bahwa bangsa Indonesia bebas untuk menentukan nasibnya sendiri dan berdaulat,
sehingga tidak membolehkan adanya campur tangan (intervensi) dari bangsa
lain dalam hal mengenai urusan dalam negeri.
Keempat, asas demokrasi permusyawaratan atau kedaulatan rakyat. Penjelmaan dari
asas ini dapat dilihat pada persetujuan dari rakyat atas pemerintah itu dapat
ditunjukkan bahwa presiden tidak dapat menetapkan suatu peraturan pemerintah,
tetapi terlebih dahulu adanya undang-undang artinya tanpa persetujuan rakyat
Presiden tidak dapat menetapkan suatu peraturan pemerintah.
Kelima, asas keadilan sosial. Asas ini antara lain diwujudkan dalam pemberian
jaminan sosial dan lembaga negara yang bergerak di bidang sosial yang
menyelenggarakan masalah-masalah sosial dalam negara.
Pemikiran negara hukum Indonesia,
pada satu sisi berkiblat ke barat dan pada sisi lain mengacu nilai-nilai
kultural Indonesia asli. Pemikiran negara hukum inilah yang kemudian mendorong
pengembangan model negara hukum versi Indonesia yaitu Negara hukum berdasarkan
Pancasila. Pancasila memiliki peran yang sangat penting dalam menegakkan negara
hukum. Pancasila merupakan falsafah, dasar negara dan ideologi terbuka.
Pancasila menjadi sumber pencerahan, sumber inspirasi dan sebagai dasar
menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa Indonesia.
Sesuai dengan
pendapat Daniel S Lev, maka negara hukum Pancasila menjadi paham negara
terbatas dimana kekuasaan politik resmi dikelilingi oleh hukum yang jelas dan
penerimaannya akan mengubah kekuasaan menjadi wewenang yang ditentukan secara
hukum. Konsep negara hukum Indonesia dapat dikategorikan sebagai negara hukum
formil dan materiil, karena selain menggunakan undang-undang juga menekankan
adanya pemenuhan nilai-nilai hukum.
Pancasila
dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum. Nilai-nilai Pancasila
menjadi dasar dari setiap produk hukum. Konsep Negara hukum Pancasila itu harus
mampu menjadi sarana dan tempat yang nyaman bagi kehidupan bangsa Indonesia.
Negara hukum Indonesia merupakan
perpaduan 3 (tiga) unsur yaitu Pancasila, hukum nasional dan tujuan Negara
dimaksudkan sebagai pedoman dan dasar untuk menyelenggarakan kehidupan
berbangsa dan bernegara. Negara hukum Pancasila memiliki beberapa nilai, yaitu keserasian
hubungan antara pemerintah dan rakyat, hubungan
fungsional yang proporsional antara kekuasaan-kekuasaan negara
prinsip penyelesaian sengketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana
terakhir jika musyawarah gagal.
Nilai-nilai dasar yang terkandung
dalam Pancasila ditransformasikan dalam cita hukum serta asas-asas hukum, yang
selanjutnya dirumuskan dalam konsep hukum nasional Indonesia dalam rangka
mewujudkan nilai keadilan, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia.
Negara hukum
Pancasila mengandung sifat kolektif, personal dan religius. Implementasi dari
sifat tersebut adalah keseimbangan, keselarasan, harmonis. Hukum negara
merupakan nilai kemanusiaan agar harkat dan martabatnya terjaga dan hukum negara
harus disesuaikan apabila mengganggu keselarasan kehidupan bersama.
Indonesia
sebagai negara hukum dalam perspektif Pancasila mensyaratkan kesediaan segenap
komponen bangsa untuk memupuk budaya musyawarah. Lintasan sejarah kehidupan
manusia telah memberikan bukti -bukti empiris bahwa elalui musyawarah, suatu
bangsa dapat meraih apapun yang dipandang terbaik bagi bangsanya.
Pada Sila
keempat menyatakan bahwa kerakyatan dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan. Pernyataan ini secara eksplisit telah mengamatkan
kepada bangsa Indonesia agar mengedepankan musyawarah. Dalam melaksanakan
amanat tersebut, lembaga permusyawaratan dihidupkan pada semua jenjang/strata
sosial dan negara. Lembaga permusyawaratan diberi wewenang untuk merumuskan
hukum yang terbaik bagi komunitasnya dan penerapannya dalam bermusyawarah harus
senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip dan etika yang tercakup dalam
Pancasila.
Konsep negara
hukum Pancasila tidak bisa lepas dari konsep rechsstaat. Hal ini nampak
dari pemikiran Soepomo ketika menulis Penjelasan UUD 1945. Negara hukum
dipahami sebagai konsep Barat, sampai pada kesimpulan bahwa negara hukum adalah
konsep modern yang tidak tumbuh dari dalam masyarakat Indonesia sendiri. Dalam
pandangan Soepomo, ada dua cara pandang dalam melihat hubungan masyarakat,
yaitu; pertama, cara pandang individualistik atau asas perseorangan, di
mana perseorangan lebih diutamakan dibandingkan dengan organisasi atau
masyarakat. Pola pemikiran ini berkembang di Eropa Barat dan Amerika Serikat. Kedua,
cara pandang integralistik atau asas kekeluargaan, dimana masyarakat diutamakan
dibandingkan dengan perseorangan. Dari kedua konsep ini, Indonesia cenderung
lebih sesuai dengan yang kedua, yaitu konsep integralistik.
Selaras dengan
pandangan Soepomo, Muhammad Yamin menyatakan, ”Republik Indonesia adalah suatu
negara hukum tempat keadilan yang tertulis berlaku, bukanlah negara polisi atau
negara militer, tempat polisi dan prajurit memegang pemerintah dan keadilan,
bukanlah pula negara kekuasaan (machsstaat) tempat tenaga senjata dan
kekuatan badan melakukan sewenang-wenang”.
Pandangan para
pendiri negara tersebut, menunjukkan ide rechtsstaat mempunyai pengaruh
yang cukup besar dan di sisi lain ada kecenderungan nasional untuk merumuskan
suatu konsep negara hukum yang khas Indonesia. Ide khas tersebut terlontar
dalam gagasan yang disebut dengan negara hukum Pancasila atau negara hukum
berdasarkan Pancasila.
Konsep negara
hukum Pancasila memiliki karakter tersendiri yang pada satu sisi ada kesamaan
dan ada perbedaan dengan konsep negara hukum Barat baik rechtstaat dan rule
of law. Negara hukum Indonesia agak berbeda dengan rechtsstaat atau the
rule of law. Negara hukum Indonesia, menghendaki adanya keserasian hubungan
antara pemerintah dan rakyat yang mengedepankan asas kerukunan.
Menurut
Sunaryati Hartono, agar supaya tercipta suatu negara hukum yang membawa
keadilan bagi seluruh rakyat yang bersangkutan, penegakan the rule of law itu
harus diartikan dalam artinya yang materiil. Suatu negara hukum terdapat
pembatasan kekuasaan negara terhadap perseorangan. Negara tidak maha kuasa,
tidak bertindak sewenang-wenang. Tindakan-tindakan negara terhadap warganya
dibatasi oleh hukum. Inilah apa yang oleh ahli hukum Inggris dikenal sebagai rule
of law.
Negara hukum
Pancasila di samping memiliki elemen-elemen yang sama dengan elemen negara
hukum dalam rechtstaat mauapun rule of law. Pada sisi lain,
negara hukum Pancasila memiliki elemen-elemen yang spesifik yang menjadikan
negara hukum Indonesia berbeda dengan konsep negara hukum yang dikenal secara
umum. Perbedaan itu terletak pada nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak
adanya pemisahan antara negara dan agama, prinsip musyawarah dalam pelaksanaan
kekuasaan pemerintahan negara, prinsip keadilan sosial, kekeluargaan dan gotong
royong serta hukum yang mengabdi pada keutuhan negara kesatuan Indonesia.
Nilai-Nilai Pancasila Dalam
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia
sebagai negara hukum, berarti segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan,
kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasar atas hukum yang
sesuai dengan sistem hukum nasional. Sistem hukum nasional merupakan hukum yang
berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang
lain dalam rangka mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pembangunan sistem hukum nasional
diharapkan lahir produk hukum yang demokratis, yaitu tercapainya keadilan,
ketertiban, keteraturan sebagai prasyarat untuk dapat memberikan perlindungan
bagi rakyat dalam memperoleh keadilan dan ketenangan.
Dalam pembentukan sistem hukum
nasional, termasuk peraturan perundang-undangan harus memperhatikan nilai
negara yang terkandung dalam Pancasila, karena nilai tersebut merupakan
harapan-harapan, keinginan dan keharusan. Nilai berarti sesuatu yang ideal,
merupakan sesuatu yang dicita-citakan, diharapkan dan menjadi keharusan.
Notonagoro, membagi nilai menjadi tiga macam, yaitu pertama, nilai
materiil. Segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia atau
kebutuhan material manusia. Kedua, nilai vital yaitu segala sesuatu yang
berguna bagi manusia untuk mengadakan kegiatan atau aktivitas. Ketiga,
nilai kerokhanian yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Notonagoro berpendapat bahwa nilai-nilai Pancasila tergolong nilai-nilai
kerokhanian yang mengakui adanya nilai material dan nilai
vital.
Nilai yang
terkandung dalam Pancasila bersifat universal, yang diperjuangkan oleh hampir
semua bangsa-bangsa di dunia. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila
memiliki daya tahan dan kemampuan untuk mengantisipasi perkembangan zaman.
Nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 merupakan wujud cita hukum
Indonesia, yaitu Pancasila.
1. Nilai-Nilai Ketuhanan Yang
Maha Esa
Nilai Ketuhanan
Yang Maha Esa merupakan landasan spiritual, moral dan etik. Salah satu ciri
pokok dalam negara hukum Pancasila ialah adanya jaminan terhadap kebebasan
beragama (freedom of religion). Mochtar Kusumaatdja berpendapat, asas
ketuhanan mengamanatkan bahwa tidak boleh ada produk hukum nasional yang
bertentangan dengan agama atau menolak atau bermusuhan dengan agama. Dalam
proses penyusuan suatu peraturan perundang-undangan, nilai ketuhanan merupakan
pertimbangan yang sifatnya permanem dan mutlak.
Dalam negara
hukum Pancasila tidak boleh terjadi pemisahan antara agama dan negara, karena
hal itu akan bertentangan dengan Pancasila. Kebebasan beragama dalam arti
positif, ateisme tidak dibenarkan. Komunisme dilarang, asas kekeluargaan dan
kerukunan. Terdapat dua nilai mendasar, yaitu pertama, kebebasan
beragama harus mengacu pada makna yang positif sehingga pengingkaran terhadap
Tuhan Yang Maha Esa tidak dibenarkan; kedua, ada hubungan yang erat
antara agama dan negara.
Negara hukum
Pancasila berpandangan bahwa manusia dilahirkan dalam hubungannya atau
keberadaanya dengan Tuhan Yang Maha Esa. Para pendiri negara menyadari
bahwa negara Indoneia tidak terbentuk karena perjanjian melainkan atas berkat
rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas.
Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa
merupakan prinsip pertama dari dasar negara Indonesia. Soekarno pada 1 Juni
1945, ketika berbicara mengenai dasar negara menyatakan:
“Prinsip Ketuhanan! Bukan saja bangsa Indonesia ber-Tuhan, tetapi
masing-masing orang Indonesia hendaknya ber-Tuhan. Tuhannya sendiri. Yang
Kristen menyembah Tuhan menurut petunjuk Isa Al Masih, yang Islam menurut
petunjuk Nabi Muhammad SAW orang Budha menjalankan ibadatnya menurut
kitab-kitab yang ada padanya. Tetapi marilah kita semuanya ber-Tuhan. Hendaknya
negara Indonesia ialah negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya
dengan leluasa. Segenap rakyat hendaknya ber-Tuhan. Secara kebudayaan yakni
dengan tiada “egoisme agama”. Dan hendaknya Negara Indonesia satu negara yang
ber-Tuhan”.
Pidato Soekarno tersebut
merupakan rangkuman pernyataan dan pendapat dari para anggota BPUPKI dalam
pemandangan umum mengenai dasar negara. Para anggota BPUPKI berpendapat
pentingnya dasar Ketuhanan ini menjadi dasar negara. Pendapat ini menunjukkan
negara hukum Indonesia berbeda dengan konsep negara hukum Barat yang menganut
hak asasi dan kebebasan untuk ber-Tuhan.
Pada mulanya,
sebagian para founding fathers menghendaki agar agama dipisahkan dengan
negara. Pada tanggal 22 Juni 1945 disepakati mengenai Mukaddimah UUD atau yang
disebut Piagam Jakarta. Kesepakatan tersebut menyatakan dasar negara yang
pertama adalah “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi para
pemeluk-pemeluknya”.
Dalam perkembangannya Pembukaan
UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945, tidak mencantumkan tujuh kata
yang ada dalam Piagam Jakarta, yaitu “dengan kewajiban menjalankan syari’at
Islam bagi para pemeluk-pemeluknya”.
Berdasarkan
nilai Ketuhanan yang Maha Esa, maka negara hukum Pancasila melarang kebebasan
untuk tidak beragama, kebebasan anti agama, menghina ajaran agama atau
kitab-kitab yang menjadi sumber kepercayaan agama ataupun mengotori nama Tuhan.
Elemen inilah yang menunjukkan salah satu elemen yang menandakan perbedaan
pokok antara negara hukum Indonesia dengan hukum Barat. Dalam pelaksanaan
pemerintahan negara, pembentukan hukum, pelaksanaan pemerintahan serta
peradilan, dasar ketuhanan dan ajaran serta nilai-nilai agama menjadi alat ukur
untuk menentukan hukum yang baik atau hukum buruk bahkan untuk menentukan hukum
yang konstitusional atau hukum yang tidak konstitusional.
Nilai Ketuhanan
yang maha Esa menunjukkan nilai bahwa negara mengakui dan melindungi
kemajemukan agama di Indonesia. Negara mendorong warganya untuk membangun
negara dan bangsa berdasarkan nilai-nilai ketuhanan. Sila pertama dari
Pancasila, secara jelas ditindaklanjuti Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang
berbunyi negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketentuan ini menjadi
dasar penghormatan dasar untuk memperkuat persatuan dan persaudaraan.
Nilai Ketuhanan
Yang Maha Esa mengandung nilai adanya pengakuan adanya kekuasaan di luar diri
manusia yang menganugerahkan rahmat-Nya kepada bangsa Indonesia, suatu nikmat
yang luar biasa besarnya. Selain itu ada pengakuan bahwa ada hubungan dan
kesatuan antara bumi Indonesia dengan Tuhan Yang Maha Esa, pengakuan bahwa ada
hubungan dan kesatuan antara bumi Indonesia dengan bangsa Indonesia dan adanya
hubungan antara Tuhan manusia-bumi Indonesia itu membawa konsekuensi pada
pertanggung jawaban dalam pengaturan maupun pengelolaannya, tidak saja secara
horizontal kepada bangsa dan Negara Indonesia, melainkan termasuk juga
pertanggungjawaban vertikal kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Nilai Kemanusiaan
Nilai
kemanusiaan yang adil dan beradab menunjukkan bahwa manusia diakui dan
diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai mahluk Tuhan Yang
Maha Esa. Berdasarkan nilai tersebut, dikembangkan sikap saling mencintai
sesama manusia, sikap tenggang rasa dan sikap tidak semena-mena terhadap orang
lain. Berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan, maka Indonesia menentang segala
macam bentuk eksploitasi, penindasan oleh satu bangsa terhadap bangsa lain, oleh
satu golongan terhadap golongan lain, dan oleh manusia terhadap manusia lain,
oleh penguasa terhadap rakyatnya.
Kemanusian yang
adil dan beradab berarti menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian dan
mengajarkan untuk menghormati harkat dan martabat manusia dan menjamin hak-hak
asasi manusia. Nilai ini didasarkan pada kesadaran bahwa manusia adalah
sederajat, maka bangsa Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat
manusia, karena itu dikembangkanlah sikap hormat-menghormati dan bekerjasama
dengan bangsa-bangsa lain.
Nilai kemanusiaan yang adil dan
beradab, mengandung pemahaman hukum bahwa setiap warga Indonesia lebih
mengutamakan prinsip manusia yang beradab dalam lingkup nilai keadilan.
Kemanusiaan yang beradab mengandung bahwa pembentukan hukum harus menunjukkan
karakter dan ciri-ciri hukum dari manusia yang beradab. Hukum baik yang berupa
peraturan perundang-undangan dan setiap putusan hukum harus sesuai dengan
nilai-nilai kemanusiaan. Perlakuan terhadap manusia dalam Pancasila berarti
menempatkan sekaligus memperlakukan setiap manusia Indonesia secara adil dan
beradab.
Nilai kemanusiaan yang adil dan
beradab membawa implikasi bahwa negara memperlakukan setiap warga negara atas
dasar pengakuan dan harkat martabat manusia dan nilai kemanusiaan yang mengalir
kepada martabatnya.
3. Nilai Persatuan
Sila Persatuan
Indonesia mengandung nilai bahwa Indonesia menempatkan persatuan, kesatuan,
serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi
dan golongan. Persatuan Indonesia terkait dengan paham kebangsaan untuk
mewujudkan tujuan nasional. Persatuan dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal
Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan bangsa. Dalam
pandangan Mochtar Kusumaatmadja, nilai kesatuan dan persatuan mengamanatkan
bahwa hukum Indonesia harus merupakan hukum nasional yang berlaku bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Bagi bangsa
Indonesia yang majemuk, semangat persatuan yang bersumber pada Pancasila
menentang praktik-praktik yang mengarah pada dominasi dan diskriminasi sosial,
baik karena alasan perbedaan suku, asal-usul maupun agama. Asas kesatuan dan
persatuan selaras dengan kenyataan bahwa Indonesia memiliki keanekaragaman.
Semangat persatuan Indonesia menentang segala bentuk separatisme dan memberikan
tempat pada kemajemukan.
Sila Persatuan
Indonesia, mengandung pemahaman hukum bahwa setiap peraturan hukum mulai
undang-undang hingga putusan pengadilan harus mengacu pada terciptanya sebuah
persatuan warga bangsa. Dalam tataran empiris munculnya nilai baru berupa
demokratisasi dalam bernegara melalui pemilihan langsung harus selaras dengan
sila Persatuan Indonesia. Otonomi daerah yang tampaknya lebih bernuansa negara
federal harus tetap dalam bingkai negara kesatuan. Semangat untuk membelah
wilayah melalui otonomi daerah tidak boleh mengalahkan semangat persatuan dan
kesatuan wilayah.
Persatuan Indonesia merupakan
implementasi nasionalisme, bukan chauvinisme daan bukan kebangsaan yang
menyendiri. Nasionalisme menuju pada kekeluargaan bangsa-bangsa, menuju
persatuan dunia, menuju persaudaraan dunia. Nasionalisme dengan
internasionalisme menjadi satu terminologi, yaitu sosio nasionalisme
4. Nilai-Nilai Kedaulatan Rakyat
Nilai persatuan
Indonesia bersumber pada asas kedaulatan rakyat, serta menentang segala bentuk
feodalisme, totaliter dan kediktatoran oleh mayoritas maupun minoritas. Nilai
persatuan Indonesia mengandung makna adanya usaha untuk bersatu dalam kebulatan
rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Nilai keadulatan rakyat menjadi dasar demokrasi di Indonesia. Nilai
ini menunjuk kepada pembatasan kekuasaan negara dengan partisipasi rakyat dalam
pengambilan keputusan. Nilai-nilai demokratik mengandung tiga prinsip, yaitu
pembatasan kekuasaan negara atas nama hak asasi manusia, keterwakilan politik
dan kewarganegaraan.
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
menunjukkan manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
Setiap warga negara dalam menggunakan hak-haknya harus menyadari perlunya
selalu memperhatikan dan mengutamakan kepentingan negara dan kepentingan
masyarakat. Kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan mendambakan
terwujudnya masyarakat yang demokratis, maka gerakan massa yang terjadi harus
dilakukan dengan cara-cara yang demokratis.
Kedudukan hak
dan kewajiban yang sama, tidak boleh ada satu kehendak yang dipaksakan kepada
pihak lain. Sebelum mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan bersama
terlebih dahulu diadakan musyawarah. Musyawarah untuk mencapai mufakat ini
diliputi oleh semangat kekeluargaan, yang merupakan ciri khas bangsa Indonesia.
Manusia Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi setiap hasil keputusan
musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan menerima dan melaksanakan
dengan itikad baik dan rasa tanggungjawab.
Nilai kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna
suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara
musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Penyelenggaraan negara
yang demokratis merupakan cita-cita dari negara modern.
5. Nilai Keadilan Sosial
Sila keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menunjukkan bahwa manusia Indonesia
menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam
masyarakat Indonesia. Keadilan sosial memiliki unsur pemerataan, persamaan dan
kebebasan yang bersifat komunal
Dalam rangka
ini dikembangkanlah perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan
dan kegotongroyongan. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama,
menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang
lain. Nilai keadilan sosial mengamatkan bahwa semua warga negara mempunyai hak
yang sama dan bahwa semua orang sama di hadapan hukum.
Dengan sikap
yang demikian maka tidak ada usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang
lain, juga untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan hidup bergaya mewah serta
perbuatan-perbuatan lain yang bertentangan dengan atau merugikan kepentingan
umum. Demikian juga dipupuk sikap suka kerja keras dan sikap menghargai hasil
karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan
bersama. Kesemuanya itu dilaksanakan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang
merata dan berkeadilan sosial.
Sila keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung nilai-nilai bahwa setiap
peraturan hukum, baik undang-undang maupun putusan pengadilan mencerminkan
semangat keadilan. Keadilan yang dimaksudkan adalah semangat keadilan sosial
bukan keadilan yang berpusat pada semangat individu. Keadilan tersebut haruslah
dapat dirasakan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, bukan oleh segelintir
golongan tertentu.
Nilai keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu
tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah maupun
batiniah.
Penegakan hukum
dan keadilan ini ialah wujud kesejahteraan manusia lahir dan batin, sosial dan
moral. Kesejahteraan rakyat lahir batin, terutama terjaminnya keadilan sosial
bagi seluruh rakyat, yaitu sandang, pangan, papan, rasa keamanan dan keadilan,
serta kebebasan beragama/kepercayaan. Cita-cita keadilan sosial ini harus
diwujudkan berdasarkan UUD dan hukum perundangan yang berlaku dan ditegakkan
secara melembaga berdasarkan UUD 1945.
Dalam pandangan
Bagir Manan, kekuasaan kehakiman di Indonesia memiliki beberapa karakter yang
harus dipahami oleh hakim sehingga dapat mewujudkan nilai keadilan sosial.
Peradilan berfungsi menerapkan hukum, menegakkan hukum dan menegakkan keadilan
berdasarkan Pancasila. Pelaksanaan peradilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan; segala bentuk
campur tangan dari luar kekuasaan kehakiman dilarang. Pengadilan mengadili
menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang, tidak ada seorangpun dapat
dihadapkan di depan pengadilan selain daripada yang ditentukan baginya oleh
undang-undang.
BAB
III
KESIMPULAN
Dalam rangka mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilaksanakan secara terpadu, terencana dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional untuk menjamin perlindungan hak kewajiban setiap warga negara.
Pancasila sebagai dasar mengatur
pemerintahan negara dan dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara harus dapat
diinternalisasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan, Pancasila merupakan landasan
filosofis yaitu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum.
Negara hukum
berkembang sangat dinamis, mengikuti perkembangan politik, ekonomi dan sosial
Perkembangan negara hukum Indonesia mengarah pada penguatan unsur negara hukum.
Pengembangan negara hukum Indonesia pada masa yang akan datang adalah negara
hukum yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai tersebut antara
lain, ketuhanan yang maha Esa, keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat
berdasarkan asas kerukunan, hubungan fungsional yang proporsional antara
kekuasaan-kekuasaan negara, prinsip musyawarah mufakat dan peradilan menjadi
sarana mewujudkan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Pengembangan
negara hukum Indonesia pada masa yang akan datang harus lebih bersifat
substansial, yaitu menjamin terwujudnya negara berdasar atas hukum dan
perlindungan hak asasi manusia, menjamin terwujudnya kehidupan kenegaraan yang
demokratis, mempercepat terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia dan menjamin terwujudnya pemerintahan yang layak. Dalam konteks
pengembangan negara hukum yang demokratis perlu dilakukan penataan kelembagaan
negara agar mampu mewujudkan tujuan bernegara,berdemokrasi dan hukum.